SALATIGA – Forum Diskusi Dosen Wasathiyyah Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora (FUADAH) UIN Salatiga sukses menyelenggarakan Forum Diskusi Bulanan (FORDIB) pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Acara akademik ini digelar sebagai ruang terbuka bagi para dosen dan peneliti untuk mendiskusikan perkembangan kajian Al-Qur’an dari perspektif ulumul Qur’an, sejarah kodifikasi mushaf, ilmu qira’at, sejarah penafsiran, hingga relasi teks suci dengan konstruksi sosial-keagamaan umat Islam.
Ketua FORDIB, Nur Khamid, M.Hum., menyampaikan bahwa forum ini berkomitmen memberikan ruang bagi kritik, tanggapan, serta klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam studi Al-Qur’an kontemporer. Pada kesempatan kali ini, diskusi menghadirkan Mas Ridwan sebagai narasumber utama. Materi diskusi secara khusus membedah artikel akademik internasional karya Omar Hamdan yang berjudul “The Second Maṣāḥif Project: A Step Towards the Canonization of the Qur’anic Text”.
Dalam pemaparannya, Mas Ridwan menjelaskan tesis utama Omar Hamdan mengenai adanya proyek reformasi mushaf kedua yang berlangsung sekitar lima puluh tahun setelah kodifikasi resmi era Khalifah Utsman bin Affan. Proyek ini diprakarsai oleh Al-Hajjaj bin Yusuf ath-Thaqafi, Gubernur Irak periode 75–95 H (694–713 M), di bawah dukungan dan perlindungan dari Khalifah Umayyah, ‘Abd al-Malik bin Marwan. Berlangsung di kota Wasit antara tahun 84 hingga 86 H (703–705 M), proyek ini menjadi tonggak penting dalam standardisasi pembacaan dan kanonisasi teks Al-Qur’an.
“Reformasi ortografi pada proyek kedua ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan pembacaan teks Al-Qur’an yang meluas di Irak melalui pengenalan tanda baca diakritik, seperti titik pembeda konsonan dan penanda vokalisasi. Proyek kolektif ini juga melakukan penghitungan ketat terhadap konsonan, kata, dan ayat Al-Qur’an guna menjamin keutuhan teks dari segala bentuk penambahan atau pengurangan,” terang Mas Ridwan. Komisi ahli Al-Qur’an dan bahasa asal Basra dilibatkan penuh dalam proyek ini, dengan menempatkan ulama besar Al-Hasan al-Bashri sebagai ketua komisi pemegang keputusan akhir, didampingi tokoh terkemuka lain seperti Yahya bin Ya’mur, Nashr bin ‘Ashim, ‘Ashim al-Jahdari, dan Malik bin Dinar.

Lebih lanjut, narasumber mengaitkan kajian sejarah tersebut dengan persoalan qira’at kontemporer. Salah satu contoh menarik yang diangkat adalah Surah al-Mu’minun ayat 87, yang memiliki dua variasi bacaan sah, yakni Sayaqūlūna Allāh (“Mereka akan menjawab: Allah”) dan Sayaqūlūna lillāh (“Mereka akan menjawab: Milik Allah”). Mas Ridwan menekankan bahwa perbedaan ragam bacaan ini diwariskan melalui sanad yang valid sehingga tidak dapat dipertentangkan secara teologis. Secara linguistik, variasi ini justru memperkaya makna teks dan membuktikan argumen bahwa Al-Qur’an hadir mendahului kodifikasi kaidah ilmu Nahwu.
Diskusi berjalan interaktif dan dinamis ketika memasuki sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Pak Farid, melontarkan pertanyaan esensial mengenai cara memahami konsep kesucian pada teks agama. Merespons hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa konsep “suci” memiliki dua dimensi yang berjalan beriringan. Dari perspektif teologis keagamaan, sesuatu dipandang suci karena faktor keyakinan komunitas beriman. Sementara dari koridor kajian akademik, konsep kesucian dapat dianalisis secara kritis sebagai sebuah konstruksi yang hidup dalam praktik sosial masyarakat tanpa harus menafikan atau menggugurkan keyakinan agama tersebut.
Selain membedah topik utama, forum diskusi dosen ini juga menghasilkan beberapa catatan akademik krusial, di antaranya:
- Kajian mendalam mengenai sejarah awal perkembangan ilmu qira’at serta penegasan perbedaan antara konsep mushaf, wahyu, dan tradisi bacaan.
- Pelurusan mengenai angka populer 6.666 ayat Al-Qur’an, yang ditegaskan sebagai tradisi populer di tengah masyarakat dan bukan merupakan jumlah resmi berdasarkan konsensus para ulama.
- Analisis mengenai dinamika perkembangan ilmu Nahwu pasca-masa pewahyuan serta hubungan erat antara produk tafsir, sejarah, dan pembentukan otoritas keagamaan.
Di akhir sesi, diskusi FORDIB menyimpulkan bahwa studi Al-Qur’an kontemporer tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif semata, tetapi juga melibatkan penelusuran dimensi sejarah, bahasa, qira’at, kodifikasi, hingga tradisi penafsiran. Keragaman pandangan yang muncul di dalam forum memperlihatkan pentingnya membangun budaya akademik yang terbuka, argumentatif, dan berbasis sumber ilmiah sahih di lingkungan UIN Salatiga, dengan tetap menghormati keragaman pandangan ulama serta tradisi keislaman. (Reporter: Spd)
