UPDATE KABAR SEPUTAR PRODI IAT

#2 LOKUS DIALEKTIKA: bEDAH BUKU “Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia” karya Nina Nurmila

26 November 2025,- Student Research Center for Interdisciplinary Qur’anic Studies (SCR-IQS) FUADAH UIN Salatiga telah menyelenggarakan kegiatan LOKUS DIALEKTIKA #2 bertempat di Ruang Dialektika (Lab. Pemikiran Islam), Gedung D Kampus 2 UIN Salatiga, pukul 10.20 WIB hingga selesai. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh mahasiswa IAT serta mahasiswa lintas program studi.

Mengusung tema provokatif, “Apakah Poligami adalah Ajaran Agama?”, forum ini menghadirkan diskusi bedah buku Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia karya Nina Nurmila, seorang akademisi yang dikenal luas dalam kajian Islam dan gender.

Acara dibuka dengan prolog oleh FH dan dipantik oleh Rebecca. Sejak awal, diskusi diarahkan untuk membongkar asumsi umum yang kerap diterima begitu saja: bahwa poligami merupakan ajaran agama yang bersifat mutlak dan suci.

Latar Belakang Isu dan Diskusi

Buku yang dibedah dalam forum ini menelisik secara kritis mitos bahwa poligami adalah perintah agama yang tak terbantahkan. Melalui pendekatan antropologi, studi Islam, serta analisis gender, penulis menunjukkan bahwa praktik poligami di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari proses tafsir yang panjang, dipengaruhi budaya patriarkis, kompromi politik negara, serta struktur sosial yang sering kali menempatkan perempuan pada posisi rentan.

LOKUS DIALEKTIKA #2 dihadirkan sebagai ruang akademik untuk menguji ulang wacana tersebut—bukan dalam semangat polemik, melainkan dalam tradisi ilmiah yang argumentatif dan reflektif.

Jalannya Diskusi

Dalam pemaparannya, pemantik menegaskan bahwa buku ini tidak sekadar berbicara tentang hukum poligami, melainkan tentang bagaimana perempuan Indonesia sehari-hari menegosiasikan kehidupan dalam relasi yang timpang. Poligami, sebagaimana dipotret dalam riset tersebut, bukanlah ritual keagamaan yang sakral dalam praktik sosial, melainkan arena kompleks yang sarat relasi kuasa.

Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain:

  1. Poligami dan Tafsir Keagamaan

Peserta mendiskusikan bagaimana teks-teks keagamaan sering dibaca secara literal tanpa mempertimbangkan konteks historis dan sosialnya. Forum menyoroti pentingnya pendekatan tafsir yang kontekstual serta mempertimbangkan prinsip keadilan sebagai nilai fundamental dalam Islam.

  1. Patriarki dan Struktur Sosial

Diskusi mengerucut pada kenyataan bahwa praktik poligami di Indonesia sering kali dilegitimasi oleh budaya patriarkis. Dalam konteks ini, agama kerap dijadikan legitimasi normatif atas praktik yang sebenarnya berakar pada relasi kuasa sosial.

  1. Negara dan Regulasi

Peserta juga menyinggung bagaimana regulasi negara berperan dalam membentuk praktik poligami, termasuk mekanisme perizinan dan batasan hukum. Di sini, poligami dipahami sebagai hasil kompromi politik, bukan sekadar konsekuensi teks agama.

  1. Perempuan sebagai Subjek Negosiasi

Salah satu sorotan penting adalah bagaimana perempuan tidak selalu hadir sebagai korban pasif. Dalam berbagai kasus yang diungkap dalam buku, perempuan melakukan negosiasi, resistensi, bahkan redefinisi makna dalam menghadapi praktik poligami.

Diskusi berlangsung dinamis dan kritis. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan tentang batas antara norma agama dan konstruksi budaya, sementara yang lain menekankan pentingnya pendidikan kritis agar mahasiswa mampu membedakan antara teks, tafsir, dan praktik sosial.

Refleksi dan Penutup

LOKUS DIALEKTIKA #2 menegaskan komitmen SCR-IQS sebagai ruang akademik yang berani mengangkat isu-isu sensitif secara ilmiah dan argumentatif. Forum ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi keyakinan, melainkan untuk memperkaya perspektif serta memperdalam pemahaman terhadap dinamika relasi agama, budaya, dan kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin terlatih membaca realitas secara interdisipliner dan kritis—bahwa apa yang sering dianggap sebagai “ajaran agama” perlu ditelusuri melalui sejarah tafsir, struktur sosial, serta pengalaman hidup masyarakat.

Diskusi ditutup dengan ajakan untuk terus merawat tradisi intelektual yang terbuka dan reflektif. Sebab, sebagaimana semangat Lokus Dialektika, pengetahuan tidak hanya untuk diterima, tetapi untuk diuji, didialogkan, dan dinegosiasikan secara bertanggung jawab.